Tuntutan ganti rugi atas Pegawai Negeri yang diperbantukan pada daerah dan pekerja daerah
18 Oktober 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 1, Hlm. 71-77, 1 Juni 1980
Penyelesaian kerugian daerah mempunyai arti yang penting dalam hubungannya dengan pengamanan keuangan daerah, karena disamping sebagai usaha untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang diderita oleh daerah, juga bertujuan untuk dapat menegakkan dan melatih disiplin serta tanggungjawab pegawai daerah. Hal ini penting karena sesuai Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1975 tanggal 26 Februari 1975 pasal 50 ayat (1) disebutkan bahwa "Semua Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjaan pada daerah yang bukan bendaharawan karena perbuatan yang bersalah atau tidak memperhatikan kewajiban mereka sebagaimana mestinya, secara langsung atau tidak langsung merugikan daerah diwajibkan mengganti kerugian yang diderita oleh daerah". 1980_ART_PP_PEME06_10.pdf
Prosedur penghapusan barang daerah
01 Desember 1983 / Majalah Pemeriksa
Pelaksanaan pengelolaan barang pemerintah daerah disebutkan bahwa setiap barang yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi/hilang/mati atau tidak efisien lagi bagi keperluan dinas, dapat dihapuskan dari daftar inventaris. 1983_ART_PP_PEM12_02.pdf
Pendekatan terhadap survai pendahuluan
01 Desember 1983 / Majalah Pemeriksa
Suatu survai pendahuluan adalah suatu tahap yang sangat penting dalam pelaksanaan pemeriksaan oprasional. Tetapi tahap ini seringkali tidak dibahas secara cukup mendalam dalam artikel.