Penulis Lainnya

Soemarno Setiopawiro



Tuntutan ganti rugi atas Pegawai Negeri yang diperbantukan pada daerah dan pekerja daerah


18 Oktober 2013
Penyelesaian kerugian daerah mempunyai arti yang penting dalam hubungannya dengan pengamanan keuangan daerah, karena disamping sebagai usaha untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang diderita oleh daerah, juga bertujuan untuk dapat menegakkan dan melatih disiplin serta tanggungjawab pegawai daerah. Hal ini penting karena sesuai Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1975 tanggal 26 Februari 1975 pasal 50 ayat (1) disebutkan bahwa "Semua Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjaan pada daerah yang bukan bendaharawan karena perbuatan yang bersalah atau tidak memperhatikan kewajiban mereka sebagaimana mestinya, secara langsung atau tidak langsung merugikan daerah diwajibkan mengganti kerugian yang diderita oleh daerah".
1980_ART_PP_PEME06_10.pdf



Prosedur penghapusan barang daerah


01 Desember 1983
Pelaksanaan pengelolaan barang pemerintah daerah disebutkan bahwa setiap barang yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi/hilang/mati atau tidak efisien lagi bagi keperluan dinas, dapat dihapuskan dari daftar inventaris.
1983_ART_PP_PEM12_02.pdf



Pendekatan terhadap survai pendahuluan


01 Desember 1983
Suatu survai pendahuluan adalah suatu tahap yang sangat penting dalam pelaksanaan pemeriksaan oprasional. Tetapi tahap ini seringkali tidak dibahas secara cukup mendalam dalam artikel.